Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan dua tersangka dalam penggerebeka di sebuah tempat hiburan karaoke keluarga yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut imbas dari pertunjukan striptise di kafe tersebut. Kedua tersangka saat ini masih menjalani periksaan secara intensif di Mapolresta Banyuwangi.
Dua orang yang dijadikan tersangka adalah seorang wanita berinisial I (30) dan J pengelola kafe. Keduanya turut diamankan bersama para pemandu lagu saat penggerebekan berlangsung. "Kita tahan 2 orang ya. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu, " ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Nasrun juga menjelaskan, selain 2 tersangka, penyidik juga masih memeriksa 2 orang penari striptise. Menurutnya, satu orang masih di bawah umur. Sementara satu lagi berusia 38 tahun. "Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual, " jelasnya.
Perwira dengan tiga melati dipundak ini juga menjelaskan, untuk para tersangka pihaknya menerapkan pasal berlapis. Diantaranya pelanggaran tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur. "Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur, " pungkasnya.
Polresta Banyuwangi menggerebek dugaan pertunjukan striptis di sebuah kafe di wilayah Banyuwangi Selatan. Sebanyak 15 orang diamankan oleh polisi, termasuk penari yang diduga masih dibawah umur. Penggerebekan dilakukan oleh Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi serta personil dari Polsek Gambiran. (HR)