BANYUWANGI - Rapat paripurna ke-14 DPR RI resmi mengesahkan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna yang di gelar DPR RI di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis 28 Maret 2024.
Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Murai Ahmad mengatakan, jika ini semua bentuk perjuangan seluruh Kades se-Indonesia. "Disahkannya undang-undang tersebut merupakan perjuangan teman-teman Kades seluruh Indonesian, bukan hanya Kabupaten Banyuwangi, atau Jawa Timur saja, " ucapnya, Sabtu, (30/3/2024).
Murai juga menjelaskan, dengan masa jabatan 8 tahun, Kades mempunyai waktu lebih panjang untuk membangun dan melayani masyarakat. Untuk itu, Kades harus bisa memanfaatkan waktu untuk benar-benar membangun desanya masing-masing.
"Tentunya kami berharap kepada teman-teman Kades, agar waktu 8 tahun ini di manfaatkan betul-betul untuk membangun desa dan melayani masyarakat, " pinta Murai Ahmad yang juga menjabat Kades Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Kades yang namanya masuk bursa Pilbub Banyuwangi 2024 tersebut mengungkapkan, dengan masa jabatan 8 tahun, tentunya mempunyai banyak ruang untuk melayani masyarakat dan membangun desa. "Jabatan 8 tahun ini, selain mempunyai kesempatan mensejahterakan masyarakat, Pemerintah juga bisa menghemat biaya dan energi, " ungkapnya.
Namun demikian, Ketua Papdesi Banyuwangi tersebut juga tidak menampik jika jabatan 8 tahun tersebut bisa menambah beban bagi Kades. Namun, Kades juga harus menyadari dan sadar jika beban tersebut menjadi salahsatu amanah dari masyarakat dan negara.
"Dengan negara memberikan banyak ruang waktu untuk memimpin desa. Artinya negara juga ingin menyamakan visi dan misi negara dan Kades yakni mensejahterakan masyarakat, " pungkas Kades Gumirih tiga periode tersebut. (***)