Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan Konfercab hingga Terbitnya SK Karteker

    Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan Konfercab hingga Terbitnya SK Karteker
    PBNU secara simbolis menyerahkan SK karteker PCNU Banyuwangi

    BANYUWANGI - Internal PCNU Banyuwangi demisioner belum sepenuhnya menerima putusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Terbitnya SK Nomor: 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Banyuwangi dinilai cacat prosedur dan janggal.

    Dari informasi yang diterima dari PCNU demisioner, tidak hanya nama-nama yang tercantum sebagai anggota karteker PCNU Banyuwangi yang dinilai janggal. Isi konsideran dalam Surat pengesahan PBNU yang ditandatangani Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf tertanggal 9 Maret 2024 tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebelumya.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, pada konsideran menimbang point a disebutkan, bahwa masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banyuwangi telah berakhir tanpa menyelenggarakan Konferensi Cabang. Padahal, sebelumnya PCNU Banyuwangi telah berkirim surat pada 29 November 2023 tentang permohonan persetujuan Konferensi Cabang yang dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 bertempat di Pondok Pesantren Minhajut Thullab, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

    "PBNU baru mengirimkan surat edaran pada 18 Desember 2023 perihal edaran pelaksanaan konferensi, " tulis rilis PCNU Banyuwangi demisioner yang beredar.

    Menurut rilis tersebut, isi dalam surat tersebut tertulis, Pelaksanaan Konfersensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/ Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama pada kepengurusan yang masa khidmatnya akan berakhir, ditunda sampai dengan tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden dan wakil Presiden RI tahun 2024 selesai dilaksanakan.

    Khusus untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama yang telah mendapatkan persetujuan pelaksanaan konferensi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tetap melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama dan Konferensi Cabang/Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul.

    Poin ke-empat isi surat edaran tersebut juga jelas tertulis bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Cabang Cabang istimewa Nahdlatul Ulama yang masa khidmatnya akan berakhir sampai dengan Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 akan diperpanjang masa khidmatnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan masa khidmat kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

    Berdasarkan isi surat edaran itulah, PCNU Banyuwangi pada tanggal 20 Desember 2023 atau dua hari setelah surat edaran tersebut terbit, langsung mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa khidmat kepengurusan kepada PBNU.

    "Sayangnya, usai surat tersebut dikirim PBNU tidak membalas dan menanggapi surat tersebut sampai masa khidmat PCNU Banyuwangi berakhir 3 Januari 2024, " sambung rilis tersebut.

    Setelah tahap pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Presiden dan wakil Presiden RI tahun 2024 selesai dilaksanakan, PBNU mendadak langsung menerbitkan Surat Pengesahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 311/PB.01/A.II.01.45/99/03/2024 tentang penunjukkan Karteker PCNU Kabupaten Banyuwangi tertanggal 9 Maret 2024 dan langsung diumumkan dengan mengundang MWCNU di Aula PCNU Banyuwangi pada Senin 18 Maret 2024.

    Praktis, kondisi itulah yang membuat pengurus MWCNU, ranting, dan warga nahdliyin di Banyuwangi terkejut, dan bereaksi, hingga muncul seruan aksi melawan Keputusan PBNU tersebut. (Sumber: Radar Banyuwangi)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selamatkan Uang Negara Rp 17,7 M dari Mafia...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Ipuk Prihatin, Kasus Mafia Tanah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami