BANYUWANGI - Kabupaten Banyuwangi saat ini menjadi pasar yang menjanjikan bagi para pengedar narkoba. Dalam sebulan terakhir, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba beserta barang bukti yang begitu mencengangkan.
Dalam operasi Pekat Semeru 2024, Polsek Kalibaru berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Jembrana Bali yang kedapatan membawa sabu seberat 10, 93 gram. Penangkapan pasutri ini berawal dari kecurigaan anggota unit reskrim dengan gelagat terduga pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan satu klip sabu yang tersimpan rapi di dalam kotak jam tangan yang dibawa terduga pelaku beserta alat hisabnya.
Anggota Sat Reskoba Polresta Banyuwangi juga berhasil menangkap terduga pengedar sabu-sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2024. Dari informasi yang beredar, barang bukti sabu-sabu berhasil diamankan seberat 6 Kilogram. Bahkan dari unit yang berbeda Sat Reskoba juga berhasil mengamankan terduga pengedar dengan barang bukti lebih dari 20 Gram. Hingga berita ini ditayangkan, Polresta Banyuwangi belum melakukan pers rilis terkait penangkapan terduga pengedar sabu dengan barang bukti yang mencengangkan ini.
Keberhasilan juga berhasil diungkap Polsek Srono saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2024. Dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Srono berhasil menangkap terduga pengedar yang menyimpan sabu seberat 24, 23 Gram. Terduga pelaku berinisial Y (35) warga Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. ditangkap di kebun buah naga dekat rumahnya.
Kapolsek Srono AKP Hendri Cristianto mengungkapkan, dari tangan terduga pelaku ditemukan satu bungkus rokok kosong merek Esse. Di dalam rokok ada wadah plastik berbentuk kotak warna hitam berisi 12 potongan sedotan plastik. Setiap sedotan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 22 gram dan berat bersih 0, 12 gram.
"Juga ada satu plastik klip kecil berisi satu potongan sedotan warna oranye yang berisi sabu dengan berat kotor 0, 33 gram dan berat bersih 0, 23 gram, " ujarnya.
Semua barang bukti di dapat setelah anggotanya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kebun buah naga. "Kami menemukan tas selempang motif batik warna kombinasi hitam dan biru merek Sport, di tas selempang itu kami temukan BB berupa sabu-sabu itu, " terang Hendri.
Dari kebun buah naga, terduga pelaku di gelandang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Unit Reskrim Polsek Srono langsung menggeledah semua sudut rumah hingga ditemukan BB baru berupa satu tas kain parasit berisi satu bungkus obat batuk Vicks 44.
"Obat batuk itu isinya satu plastik klip ukuran sedang yang berisi 14 bungkusan isolasi warna hitam. Setiap bungkusan berisi tisu warna putih yang di dalamnya ada plastik klip berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1, 00 gram dan berat bersih sekitar 0, 90 Gram, " beber Hendri.
Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan dari dalam rumah terduga pelaku, yaitu satu buah bungkusan isolasi fragil berisi tisu warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5, 34 gram dan berat bersih 5, 24 gram.
"Dari rumah terduga pelaku ini, juga ditemukan bungkus bearings atau laher merek ASB yang di dalamnya ada tisu warna putih berisi plastik klip kecil yang didalamnya ada kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 4, 82 gram dan berat bersih 4, 72 gram. Kami juga menemukan satu timbangan merek Brifit model KA84Y/P183. Total BB yang berhasil kami amankan yaitu sabu dengan berat kotor 27, 13 gram dan berat bersih 24, 23 gram, " pungkas Hendri.
Operasi Pekat Semeru 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi dengan menangkap terduga pengedar dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang begitu fantastis. Hal ini membuktikan, bahwa saat ini Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja alias dalam darurat narkoba. (***)