BANYUWANGI - Oknum perwira di lingkungan Polresta Banyuwangi, terbukti positif mengkonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine yang merupakan zat aktif yang ada di dalam kandungan narkoba. Hal itu diketahui setelah oknum perwira tersebut, dites urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polresta Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
"Memang benar, ada oknum perwira Polresta Banyuwangi yang dinyatakan positif Amphetamine dan Methamphetamine setelah dilakukan tes urine, " kata Kapolresta Kombes Pol Nanang Hariono, melalui Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko, Selasa (26/3/2024).
Propam telah mengantongi dua alat bukti yaitu, hasil tes urine dan keterangan saksi. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menerbitkan laporan Propam. "Laporan Propam sudah terbit. Karena yang bersangkutan merupakan seorang perwira, penanganan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, " terangnya.
Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang kini telah meninggal dunia. "Pengakuannya, dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang rekannya. Mereka menggunakannya bersama-sama. Sayangnya, teman bersangkutan sudah meninggal, " ungkapnya.
Saat ini, oknum perwira itu telah dinonaktifkan dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. "Penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti, " tandasnya. (***)